Thursday, June 19, 2008

PASAR MODAL

PASAR MODAL
oleh: Erlia/16137

Perusahaan yang membutuhkan dana dapat menjual surat berharga di pasar modal. Suarat berharga yang baru dikeluarkan oleh perusahaan dijual di pasar primer (primary market). Surat berharga yang baru dijual dapat berupa penawaran perdana ke publik (initial public offering atau IPO) atau tambahan surat berharga baru jika perusahaan sudah going public (sekuritas tambahan ini disebut dengan seasoned new issues). Selanjutnya surat berharga yang sudah beredar diperdagangkan di pasar sekunder (secondary market).
Tipe lain dari pasar modal adalah pasar ketiga (third market) dan pasar keempat (fourth market). Pasar ketiga merupakan pasar perdagangan surat berharga pada saat pasar kedua tutup. Pasar ketiga dijalankan oleh broker yang mempertemukan pembeli dan penjual pada saat pasar kedua tutup. Pasar keempat merupakan pasar modal yang dilakukan di antara institusi berkapasitas besar untuk menghindari komisi untuk broker. Pasar keempat umumnya menggunakan jaringan komunikasi untuk memperdagangkan saham dalam jumlah blok yang besar. Contoh pasar keempat ini misalnya Instinet yang dimiliki oleh Reuter yang menangani lebih dari satu milyard lembar saham tiap tahunnya. Broker seing disebut pula sebagai makelar atau wali amanat atau pialang.
Perusahaan yang belum going public, awalnya saham-saham perusahaan tersebut dimilki oleh manajer-manajernya, sebagian lagi oleh pegawai-pegawai kunci dan hanya sejumlah kecil yang dimiliki investor. Sebagaimana biasanya, jika perusahaan berkembang, kebutuhan modal tambahan sangat dirasakan.
Pada saat ini, perusahaan harus menentukan untuk menambah modal dengan cara hutang atau menambah jumlah dari pemilikan dengan menerbitkan saham baru. Jika saham akan dijual untuk menambah modal, saham baru dapat dijual dengan berbagai macam cara sebagai berikut :
Dijual kepada pemegang saham yang sudah ada.
Dijual kepada karyawan lewat ESOP (employee stock ownership plan)
Menambah saham lewat dividen yang tidak dibagi (dividend reinvestment plan)
Dijual langsung kepada pembeli tunggal (biasanya investor institusi) secara privat (private placement)
Ditawarkan kepada publik.
Jika keputusannya adalah untuk ditawarkan kepada publik, maka beberapa faktor untung dan ruginya perlu dipertimbangkan.
Keuntungan dari going public di antaranya adalah :
Kemudahan meningkatkan modal di masa mendatang. Untuk perusahaan yang tertutup, calon investor biasanya enggan untuk menanamkan modalnya disebabkan kurangnya keterbukaan informasi keuangan antara pemilik dan investor. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah going public, informasi keuangan yang harus dilaporkan ke publik secara reguler yang kelayakannya sudah diperiksa oleh akuntan publik.
Meningkatkan likuiditas bagi pemegang saham. Untuk perusahaan yang masih tertutup yang belum mempunyai pasar untuk sahamnya, pemegang saham akan lebih sulit untuk menjual sahamnya dibandingkan jika perusahaan sudah going public.
Nilai pasar perusahaan diketahui. Untuk alasan-alasan tertentu, nilai pasar perusahaan perlu untuk diketahui. Misalnya jika perusahaan ingin memberikan insentif dalam bentuk opsi saham (stock option) kepada manajer-manajernya maka nilai sebenarnya dari opsi tersebut perlu diketahui. Jika perusahaan masih tertutup, nilai dari opsi sulit ditentukan.
Di samping keuntungan, juga terdapat beberapa kerugian dari going public yaitu :
Biaya laporan yang meningkat. Untuk perusahaan yang sudah going public, setiap kuartal dan tahunnya harus menyerahkan laporan-laporan kepada regulator. Laporan-laporan ini sangat mahal terutama untuk perusahaan yang ukurannya kecil.
Pengungkapan (disclosure). Beberpa pihak di dalam perusahaan umumnya keberatan dengan ide pengungkapan. Manajer enggan mengungkapkan semua informasi yang dimiliki karena dapat digunakan oleh pesaing. Sedangkan pemilik enggan mengungkapkan informasi tentang saham yang dimilikinya karena publik akan mengetahui besarnya kekayaan yang dipunyai.
Ketakutan untuk diambil alih. Manajer perusahaan yang hanya mempunyai hak veto kecil akan khawatir jika perusahaan going public. Manajer perusahaan publik dengn hak veto yang rendah umumnya diganti dengan manajer yang baru jika perusahaan diambil alih.
Keputusan untuk going pubic hendaknya perlu dipikirkan masak-masak. Jika perusahaan memutuskan untuk going public dan melemparkan saham perdananya ke publik (initial public offering), isu utama yang muncul adalah tipe saham apa yang akan dilempar, berapa harga yang harus ditetapkan untuk selembar sahamnya, dan kapan waktunya yang paling tepat. Umumnya perusahaan menyerahkan permasalahan yang berhubungan dengan IPO ke banker investasi yang mempunyai keahlian di dalam penjualan yang melibatkan banker investasi ini dijual di pasar primer.
Banker investasi akan menyediakan saran-saran yang penting yang dibutuhkan selama proses rencana pelemparan sekuritas ke publik. Saran-saran yang diberikan dapat berupa sekuritas apa saja yang akan dijual, harga dari sekuritas, dan waktu pelemparannya.
Banker investasi merupakan perantara antara perusahaan yang menjual saham dengan investor. Sebagai perantara, banker investasi selain berfungsi sebagai pemberi saran juga berfungsi sebagai pembeli saham dan pemasar saham ke investor.
Proses pembelian sekuritas oleh banker investasi yang nantinya akan dijual kembali ke publik disebut underwriting. Banker investasi yang melakukan proses underwriting ini disebut dengan underwriter. Banker investasi membeli sekuritas dengan harga yang sudah disetujui dan menganggung resiko kegagalan atau kerugian menjualnya kembali ke publik. Banker investasi mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual saham. Selisih ini disebut dengan spread. Tidak selalu banker investasi mau untuk membeli sekuritas dengan harga yang sudah ditentukan.

Sumber :
Husnan, S, Manajemen Keuangan, 1992, BPFE.

No comments: