Sunday, June 22, 2008

sistem perdagangan di BEJ

SISTEM PERDAGANGAN DI BEJ
oleh Erlia/16137

Setelah perusahaan mencatatkan sahamnya di pasar bursa, perusahaan akan menjadi perusahaan publik yang sahamnya juga dimiliki oleh publik. Untuk melindungi publik yang juga merupakan pemilik dari perusahaan, BAPEPAM dan BEJ mengharuskan perusahaan publik menyerahkan laporan-laporan rutin atau laporan-laporan khusus yang menerangkan peristiwa-peristiwa penting yang terjadi. Laporan-laporan ini akan segera disebarkan ke publik melalui pengumuman di bursa atau investor dapat mendapatkannya dengan meminta langsung di BEJ atau lewat broker.
Kriteria yang diisyaratkan oleh BEJ agar suatu saham dapat dicantumkan di bursa adalah sebagai berikut :
BAPEPAM sudah mendeklarasikan efektivitas dari pernyataan registrasi.
Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di BAPEPAM dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
Jumlah minimum adalah 1 juta lembar saham.
Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
Semua sekuritas yang dikeluarkan dan sudah terjual harus dicantumkan dan tidak melanggar regulasi dari pemilikan asing (maksimum 49% dari seluruh lembar yang tercatat).
Emiten merupakan perusahaan yang sudah established dan sudah beroperasi (in operation) paling sedikit 3 tahun. Established didefinisikan sebagai sudah berdiri selama tahun fiskal dengan persetujuan dari Menteri Kehakiman. In operation didefiniskan sebagai yang harus memenuhi kriteria berikut :
Mempunyai ijin lisensi permanen dari Investment Coordinating Board (BKPM)
Mempunyai ijin lisensi operasi dari Menteri yang berhubungan dengan sektor bisnis bersangkutan.
Dari sudut akuntansi telah dicatat adanya pendapatan atau biaya operasi.
Dari sudut ekonomi telah mendapatkan penghasilan atau mencatat pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan operasi utamanya.
Telah mendapatkan laba bersih dan laba operasi selama dua tahun fiskal terakhir.
Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp 20 milyar, ekuitas pemegang saham minimum sebesar Rp 7,5 milyar dan modal yang sudah disetor minimum sebesar Rp 2 milyar.
Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke publik sebesar Rp 4 milyar.
Anggota-anggota dri dewan direksi harus mempunyai reputasi yang baik.
Transaksi perdagangan di BEJ menggunakan order-driven market system dan sistem lelang kontinyu (continous auction system). Dengan order-driven market system berarti bahwa pembeli dan penjual sekuritas yang ingin melakukan transaksi harus melalui broker. Investor tidak dapat langsung melakukan transaksi di lantai bursa. Hanya broker yang dapat melakukan transaksi jual dan beli di bursa berdasarkan order dari investor. Di samping itu, broker juga dapat melakukan transksi untuk dirinya sendiri.
Dengan sistem lelang kontinyu maksudnya harga transaksi ditentukan oleh penawaran (supply) dan permintaan (demand) dari investor. Untuk sistem manual, harga penawaran penjualan terendah (ask price) dan harga penawaran pembelian tertinggi (bid price) dari investor. Untuk sistem otomatisasi dengan JATS, broker memasukkan order dari investor ke workstation JATS di bursa. Kemudian order akan diproses oleh komputer JATS yang akan menemukan harga transaksi yang cocok dengan mempertimbangkan waktu urutan dari order. Sistem lelang ini akan terus dilakukan secara kontinyu selama jam kerja bursa sampai ditemukan harga kesepakatan.
Umumnya transaksi yang terjadi di bursa bukan merupakan transaksi tunai. Pembayran dan penyerahan sertifikat diatur pada hari kelima atau hari ke T+4 setelah transaksi terjadi.PT Kliring Pinjaman Efek Indonesia (KPEI) ditunjukkan untuk mengumpulkan pembayaran dan melakukan penyerahan sertifikat.


Sumber pustaka :
Suadi, Arief. 1997. Manajemen Keuangan. BPFE

No comments: